Denda Rp 100 Juta Bagi yang Menghalangi Pemberian ASI
Irna Gustia - detikHealthIlustrasi (Foto: abc.net.au)
Pelaksanaan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis'.
Sedangkan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta'.
Namun aturan hukum tersebut baru bisa dijalankan jika sudah ada peraturan pemerintah (PP). Nah, saat ini kementerian kesehatan sedang menggodok RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Pemberian ASI dengan melibatkan koalisi peduli ASI.
RPP ini sedang digodok dan diharapkan bisa terbit pada Oktober 2010 atau 1 tahun sejak UU Kesehatan disahkan yakni Oktober 2009.
"RPP ini masih terus digodok kemenkes yang mengajak koalisi peduli ASI termasuk AIMI untuk diskusinya," kata Ketua Umum AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) Mia Sutanto ketika dihubungi detikHealth, Kamis (12/8/2010).
Mia optmistis RPP ini bisa melindungi dan memacu ibu untuk menyusui bayi yang baru lahir, karena ASI adalah satu-satunya makanan yang diperlukan bayi hingga minimal usia 6 bulan atau maksimal 2 tahun.
"Jadi UU itu bukan menghukum ibu si bayi, tapi pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI untuk bayi. Ini perlu diluruskan karena anggapan yang muncul ibu yang tidak menyusui yang dipenjara, itu salah tapi pihak yang menghalangi pemberian ASI yang dihukum," jelas Mia.
Siapa pihak yang menghalangi pemberian ASI ini?
Mia menjelaskan pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI itu seperti dalam kasus saat ini contohnya:
1. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan fasilitas agar ibu melahirkan bisa langsung menyusui bayinya.
"Rumah sakit tidak menyediakan rawat gabung ibu dan bayi atau tidak melakukan inisiasi menyusui dini (IMD)," katanya
2. Tenaga kesehatan yang dengan sengaja memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir.
3. Dokter yang menyarankan pemberian ASI kepada ibu yang baru melahirkan.
Motivasi perlunya perlindungan pada ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI eksklusif, karena saat ini banyak kasus yang membuat ibu sehat tersudut dengan tidak memberikan ASI.
"Kecuali ibu-ibu yang secara medis memang tidak bisa memberikan ASI," katanya.
Mia berharap pembahasan RPP ini tidak diganggu pihak-pihak ketiga seperti kepentingan produsen susu formula.
Bagaimana dengan pemberian ASI oleh perempuan yang bekerja?
Mia menjelaskan untuk perempuan pekerja saat ini sudah ada SKB 3 menteri yakni Menkes, Menneg PP dan Menaker yang mendukung penyediaan fasilitas pemberian ASI atau memberikan waktu pada ibu untuk memompa ASI di tempat kerja.
Pihak korporasi yang sengaja tidak memberikan fasilitas ibu menyusui dalam Pasal 200 terkena pidana denda Rp 300 juta. Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status badan hukum.(ir/up)
2 komentar:
gimana dengan produsen susnya?dendanya?....
Asi milik bayi. Bapaknya dapt susu NONA.
Posting Komentar